Sebagai upaya menumbuhkan kaderisasi dan peluang masyarakat lainnya untuk memberikan sumbangsih bagi kemajuan desanya, setelah dua tahun kepengurusan BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) sebagai pimpinan kolektif didalam mengelola dana kegiatan disamping sebagai motor penggerak penanggulangan kemiskinan di wilayahnya, kegiatan review kelembagaan dilaksanakan di Desa Air Limau.
Kegiatan ini didasarkan pada ikrar suci masyarakat tahun 2006 kemarin, bahwa masa bakti BKM adalah dua tahun, dan dapat dilakukan pemilihan ulang setiap periode dua tahun tersebut. Ikrar suci yang dituangkannya ke dalam Anggaran Dasar inilah sebagai bahan acuan melaksanakan kegiatan review BKM. Sehingga saat ini yang dilakukan bukan membubarkan, bukan merombak, namun melakukan pemilihan ulang sebagai kaji ulang atas pelaksanaan kegiatan yang ada. Disamping terdapat perubahan nama dari BKM ke LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat), namun tetap sebagai lembaga amanah yang terpercaya dan mengakar.
Pembentukan Kepanitiaan Pemilihan
Kegiatan ini sebagai ruang belajar masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan. Dengan berbagi peran dan tanggung jawab, masyarakat Air Limau siap melakukan penjaringan utusan di tingkatan yang paling bawah (RT atau dusun).
Pengecekan Utusan Warga
Setelah proses melakukan penjaringan di tingkatan basis (RT atau dusun), mulai dilakukan rekap dan pengecekan daftar utusan warga yang akan di undang pada saat pemilihan LKM di tingkat desa nantinya.
Categories:
Air Limau
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas segala masukan, saran, komentar kepada Shine Community